ETIKA BERBISIK
Pixabay
ISLAM merupakan agama yang sempurna. Salah satu bukti kesempurnaannya, Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah, namum juga muamalah, yaitu hubungan antara sesama manusia.
Dalam bermuamalah dengan sesama manusia, menjaga etika sangat diperhatikan oleh Islam. Islam selalu memerintahkan untuk menjaga perasaan, melarang melakukan hal-hal yang dapat membuat saudaranya sedih dan memancing prasangka buruk.
Salah satu etika yang mendapat perhatian Islam adalah larangan berbisik berdua di suatu majelis yang tidak lebih dari tiga orang, tanpa menyertakan orang yang ketiga. Hal ini akan membuat perasaannya terluka dan kecewa. Selain itu, ia juga akan merasa tersisih dan terasing. Sedangkan di antara ciri baiknya keislaman seseorang, berusaha untuk tidak menyakiti sesama muslim, baik melalui lisan maupun perbuatan.
Dari Ibnu Mas'ud radiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"Apabila kalian bertiga maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa menyertakan yang ketiga, sampai kalian bergabung dengan orang lain, karena yang demikian itu bisa membuatnya sakit hati". (HR. Al Bukhari, Muslim).
Dari hadis ini dapat difahami, jika dalam suatu majelis terdapat lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa jika dua orang di antaranya saling berbisik tanpa menyertakan yang lain.
Adapun menurut Imam an Nawawi sebagaimana disebutkan dalam syarah sahih Muslim, "Dalam hadis-hadis ini terdapat larangan berbisik berdua dengan hadirnya orang yang ketiga, begitu pula tidak boleh berbisik bertiga dengan hadirnya seseorang (yang keempat). Ini merupakan larangan pengharaman. Diharamkan bagi jamaah (sekelompok orang) berbisik- bisik dengan tanpa menyertakan satu orang di antara mereka, kecuali jika ia memberikan ijin".
Ibnu Bathal menukil dari Asyhab, dari Malik, ia berkata, "Tidak boleh tiga orang berbisik tanpa menyertakan yang satu orang (yang keempat), begitu pun tidak boleh yang sepuluh orang, karena (intinya) beliau melarang membiarkan yang satu orang."
Ibnu Bathal berkata, "Inilah kesimpulan yang diambil dari hadis dalam bab ini, karena satu jamaah (sekelompok orang) membiarkan satu orang semakna dengan dua orang membiarkan satu orang".
Selanjutnya ia mengatakan, ini merupakan adab (etika) yang baik agar mereka tidak saling membenci dan saling memutuskan hubungan.
Termasuk kategori berbisik-bisik yang dilarang, apabila dalam suatu majelis terdapat tiga orang, lalu yang dua orang berbicara menggunakan bahasa yang hanya difahami oleh mereka berdua. Meski mereka berbicara dengan suara yang keras, ini tetap tidak diperbolehkan.
Jika memang ada sesuatu yang ingin dibicarakan berdua tanpa melibatkan orang yang ketiga, alangkah baiknya apabila sebelumnya meminta ijin terlebih dahulu. Sehingga dengan demikian, orang yang ketiga tidak merasa bersedih dan juga tidak berprasangka buruk.
Apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar mungkin juga bisa kita tiru. Abdullah bin Dinar mengatakan, "Aku dan Ibnu Umar pernah berada di rumah Khalid Ibnu Uqbah yang berada di sekitar pasar. Kemudian datang seorang laki-laki yang ingin berbisik kepada Ibnu Umar, sedangkan bersama Ibnu Umar tidak ada orang lain selain aku dan orang yang ingin berbisik kepadanya. Maka, Abdullah Ibnu Umar memanggil orang lain sehingga jumlah kami jadi empat orang. Lalu dia berkata kepadaku dan kepada orang yang dipanggilnya, 'Menyingkirlah kalian berdua sebentar, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidak boleh dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang seorang lagi'". (Al Muwatha, no. 1826).
Sudah disinggung di atas pendapat Imam an Nawawi, bahwa berdasarkan larangan dalam hadis, hukum berbisik berdua tanpa menyertakan orang yang ketiga adalah haram. Kalaupun pelarangan di sini tidak sampai pada derajat pengharaman, maka setidak-tidaknya statusnya makruh tahrim (makruh yang lebih mendekati haram). Walkahu a'lam.
Referensi :
1. Syarah Kitab al Jami', Abdullah bin Abdurrahman al Bassam
2. Syarah Sahih Muslim an Nawawi, Bab Haramnya Berbisik Berdua
3. Syarah Riyadhush Shalihin, Muhammad Ibnu Shalih al Utsaimin, 1 : 1882
4. Fathul Bari, bab 547 : 88
Jadi ingat saat bimbingan skripsi dulu. Dosen pembimbing saya selalu loud speaker saat beliau terima telepon.
BalasHapusLalu beliau tanya, "Jamal tau kenapa saya loud speaker handphone ketika tadi ada telepon masuk?"
Lalu beliau menjelaskan.
"Bukankah telah diajarkan, tidak sepantasnya dua orang berbisik padahal ada orang ketiga. Saya tidak mau Jamal tidak ngerti atas apa yang saya bicarakan dengan si penelepon. Makanya, handphone saya loud speaker "
Masyaallah.
Terima kasih tulisannya.
Sama-sama Pak
HapusMasyaAllah berbisik aja ada anjuran ya ya, makanya klo Terima telpon harus menjauh juga ya
BalasHapusJangankan perkara yang besar, yang dianggap sepele pun diatur dalam Islam, sebagsi tanda Islam agama yang sempurna.
HapusIya Kak, untuk menjaga perasaan dan prasangka buruk, atau mungkin kita bisa meminta ijin untuk menerima tepon
Bagus tulisan, sekarang jadi tahu kalau berbisik itu hukumnya haram jika dilakukan berdua tanpa melibatkan orang ketiga.
BalasHapusTerima kasih Kak, mudah-mudahan menjadi ilmu yang bermanfaat
HapusReminder yg bagus kak. Suka sm tulisannya. Semua emang diatur dalam islam. Sgt sempurna. Bahkan dalam hal bisik2 sekalipun.
BalasHapusIslam sangat menjaga etika pergaulan, bahkan hal yang paling kecil pun sangat diperhatikan.
BalasHapusBisik-bisik benar-benar bisa menjadi pembunuh suasana dan kepercayaan antar sesama. Semoga dijauhi dari sifat tercela ini.
BalasHapusWah ini saya baru tau ada dalilnya . Terima kasih ilmunya kak, semoga Islam bisa menyebarluaskan adab ini.
BalasHapuswahh, tulisannya sangat informatif. merasa diingatkan dan disadarkan kembali kalau berbisik saja ada etikanya. terimakasih untuk tulisan yg bermanfaat ini.
BalasHapusTulisan ini perlu dibaca semua orang, agar semua tahu bahwa berbisik pun asa etikanya.
BalasHapus