BAGAIMANA ISLAM MENGHUKUMI POLIANDRI ?

 

Tribunmedan.com


Poloandri adalah istilah dalam perkawinan yang mengacu pada seorang wanita yang memiliki lebih dari satu orang suami.


Belakangan  ini publik dihebohkan oleh pemberitaan berbagai media tentang kasus poliandri yang dilakukan oleh seorang perempian muda. Bu Siti begitu nama perempuan itu, menikahi dua orang suami dan tinggal dalam satu atap.  Diberitakan bahwa meskipun tinggal satu rumah hubungan mereka tampak harmonis. Kedua suaminya dapat hidup akur tanpa ada rasa cemburu sedikit pun.


Meskipun poliandri itu tidak lazim di Indonesia, namun kasus di atas bukan merupakan hal baru. Melansir laman Viva.co.id (Selasa, 14 Maret 2023),  tercatat pernah ada 5 kasus Poliandri di Indonesia. Di daerah Bali tahun 2018, di Nganjuk tahun 2014, selanjutnya di Madura, Aceh,  dan pada tahun 2022 di Cianjur.


Di beberapa negara, melansir Okezone.com (Senin, 29 November 2021), praktik  poliandri dianggap sebagai tradisi yang tidak dilarang oleh hukum pemerintah setempat. Sebut misalnya  India, Nepal, China, Nigeria, kemudian Kenya.


Di negara Arab pun, jauh sebelum Islam datang,  praktik poliandri ini telah  menjadi tradisi.  Disebut dengan jenis pernikahan ar Rahth, yaitu sejumlah orang bersetubuh dengan seorang wanita.


Ummul Mukminin, Aisyah radiyallahu anha meriwayatkan dari al Bukhari tentang jenis pernikahan ini. Beliau menuturkan, "Sejumlah orang, tidak lebih dari 10 orang, menemui seorang wanita untuk bersetubuh dengannya. Ketika mereka berkumpul di sisinya, dia mengatakan kepada mereka, 'Kalian telah mengetahui urusan kalian, dan aku telah melahirkan anak. Ia adalah anakmu wahai Fulan.  Berilah ia nama yang kamu suka.' Lalu anaknya diberikan kepadanya, dan pria (yang ditunjuk) ini tidak bisa menolaknya".


MUI Tegaskan Poliandri  Haram


Melansir Bandung Viva.vo.id (Senin, 5 Juni 2023) ketua Majelos Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.


Cholil menjelaslan bahwa poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua  hukumnya tidak sah.


Selanjutnya ia menegaskan bahwa sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.


Landasan Haramnya Poliandri


Apa pun motifnya poliandri hukumnya haram berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala :


"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina..." (QS. An Nisa :  24).


Dalam Islam menikahi perempuan yang berada dalam masa iddah saja tidak diperbolehkan, apalagi menikahi perempuan-petempuan yang memiliki suami.


Jangankan sudah sah terikat hukum pernikahan, ketika masih dalam masa lamaran pun, tidak boleh seseorang mengajukan lamaran kepada perempuan yang sudah menerima lamaran lelaki lain.


Dari Umar radiyallahu anhu, berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang yang dahulu melepaskannya atau mengijinkan baginya". (HR. Al Bukhari dan Muslim).


Kalau praktik poliandri ini dipandang sebagai bentuk penyetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki, karena laki-laki boleh pologami, maka ini sudah sangat kebablasan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERSABAR TANPA BATAS

AMBISI HARTA BERBUAH SURGA

TETAP BERKARYA DI MASA TUA