GHIBAH YANG DIBOLEHKAN
Pixabay
SEPERTI telah dibahas sebelumnya bahwa pada asalnya hukum ghibah itu haram. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu agama memberikan kelonggaran.
Imam an Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Shalihin menyebutkan, terdapat enam sebab dibolehkannya ghibah.
1. Mengadukan perbuatan zhalim seseorang
Ketika seseorang mendapat kezhaliman dari pihak lain, boleh mengadukam dan melaporkan kezhalimannya kepada pihak berwenang dalam rangka nencari keadilan. Seperti seorang isteri korban KDRT, melaporkan kezhaliman suaminya kepada pihak kepolisian. Atau kasus yang belum lama ini viral, seorang warga melaporkan tetangganya yang suka menyiramkan kotoran ke depan pintu rumahnya. Ini tidak termasuk ghibah yang dilarang.
2. Meminta tolong untuk mengubah sebuah kemungkaran atau untuk mengubah orang yang bermaksiat supaya kembali ke jalan yang benar.
Sebagai contoh kasus, seorang ibu nenceritakan keburukan anaknya kepada gurunya agar membantunya memberikan nasehat kepada anak tersebut.
3. Menceritakan keburukan orang lain demi meminta fatwa atau menenukan solusi
Seperti seorang isteri meminta pendapat tokoh atau orang yang dapat dipercaya tentang solusi menghadapi keburukan suaminya. Pada jaman Rasululah shallallahu alaihi wasallam Ini pernah dilakukan oleh Hindun binti 'Utbah radiyallahu anha ketika menemui beliau lalu menceritakan kekikiran suaminya dalam memberikan nafkah.
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang sangat kikir, tidak memberikan nafkah yang mencukupiku dan anakku, kecuali aku harus mengambil darinya tanpa sepengetahuannya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda , "Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan makruf (wajar). (HR. Al Bukhari dan Muslim).
4. Untuk mengingatkan dan menasihati kaum muslimin dari kejahatan.
Ini boleh diterapkan di antaranya dalam beberapa kasus berikut :
Pertama, menyebutkan aib dan cacat (kekurangan-kekurangan) para periwayat hadis dan para saksinya. Ini dibolehkan, bahkan bisa menjadi wajib untuk menyelamatkan kaum muslimin dari hadis-hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.
Kedua, ketika bermusyawarah untuk berbesan dengan seseorang, melakukan kerjasama, menitipkan sesuatu, ketika akan bertransaksi, atau ketika akan hidup bertetangga dengan seseorang.
Wajib hukumnya bagi orang yang ikut bermusyawarah untuk tidak menyembunyikan cacat (aib) orang yang sedang dibicarakannya. Namun, harus disebutkan semua kejelekannya dengan niat memberikan nasehat.
Fatimah binti Qais, seorang sahabiyah, pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang calon suaminya. Ada dua orang lelaki yang bermaksud meminangnya, Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm.
Rasulullah menasehatinya untuk tidak memilih keduanya. Abu Jahm adalah sosok yang ringan tangan. Sedangkan Muawiyah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Lantas beliau menyarankan untuk menikah dengan Usamah bin Zaid
5. Seseorang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan.
Contohnya tetang-terangan minum arak, mencuri, merampas harta secara paksa, memimpin kebatilan. Orang seperti ini boleh dilaporkan tetapi tidsk boleh melaporkan aib yang lainnya.
6. Apabila ada seseorang yang dikenal dengan julukan seperti si rabun, pincang, tuli, buta, juling, atau lainnya.
Dibolehkan untuk memanggil mereka dengan julukan tersebut. Akan tetapi, haram hukumnya jika memanggilnya dengan niat menghinanya.
Itulah 6 kondisi adanya dispensasi untuk menceritakan keburukan orang lain, sehingga tidak dikategorikan sebagai ghibah yang diharamkan.

Komentar
Posting Komentar