GHIBAH YANG DILARANG
pixabay
RASULULLAH shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai perkara yang banyak menyebabkan orang masuk neraka. Beliau menjawab, ada dua perkara, salah satunya adalah mulut.
Yang dimaksud dengan mulut di sini termasuk di dalamnya lisan (lidah). Mengapa lisan menjadi salah satu faktor penyebab seseorang masuk neraka ? Karena pekerjaan lisan itu begitu mudah. Tidak membutuhkan tenaga seperti pekerjaan tangan. Oleh karena itu, orang akan mampu bercengkrama berlama-lama tanpa merasa lelah. Adakalanya setelah menghabiskan waktu berjam-jam, masih merasa kurang. Nah, dari obrolan itu tanpa disadari dosa-dosa lisan lahir. Salah satunya adalah ghibah.
Pengertian ghibah
Apa itu ghibah ? Ini pertanyaan yang pernah diajukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada para sahabat, yang kemudian dijawab oleh beliau sendiri. Ghibah itu jelas beliau, kamu menceritakan keburukan saudaramu sesama muslim .
Para sahabat kemudian menyusul dengan pertanyaan, bagaimana kalau yang diceritakan itu sesuai dengan faktanya ? Beliau menjawab, bahwa itulah yang disebut ghibah. Kalau menceritakan keburukan sesorang tanpa ada faktanya, itu disebit menuduh atau memfitnah.
Dialog Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan para sahabat tersebut dapat dibaca dalam salah satu hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah.
Jika dilihat dari asal pembentukan katanya, ghibah itu berasal dari kata ghaaba yaghiibu ghaiban, yang salah satu maknanya adalah tidak hadir atau gaib. Ini menunjukkan bahwa ghibah itu menceritakan keburukan seseorang ketika orang tersebut tidak hadir (tidak ada di tempat).
Hukum ghibah
Ghibah itu hukumnya haram. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala dalam surat al Hujurat ayat 12.
"Janganlah sebagian kalian mengghibah (menggunjing) sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang".
Larangan ghibah dalam ayat tersebut dikuatkan dengan perumpamaan memakan bangkai. Menurut Ibnu Katsir IV : 1757), perumpamaan ini untuk membuat orang jera dan berhati-hati dari perbuatan tersebut.
Selanjutnya menurut Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam syarah Riyadhush Shalihin, kaitan antara perumpamaan memakan bangkai dengan larangan ghibah adalah bahwa pada saat seseorang diceritakan keburukannya sedangkan ia tidak hadir di tempat tersebut, ia tidak bisa melakukan pembelaan diri. Tak ubahnya seperti bangkai, ketika dicincang bagaimanapun, tidak akan melakukan perlawanan.
Balasan bagi pengghibah
Sebagai sebuah dosa , ghibah tentu tidak akan lepas dari hukiman bagi pelakunya.
Dati Anas bin Malik, radiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shaallallahu alaihi wasallam bersabda, "Ketika aku dimirajkan, aku melewati sekelompok orang yang berkuku terbuat dari tembaga. Dengan kuku tersebut mereka melukai muka dan dada mereka. Maka aku bertanya, "Siapakah mereka itu wahai Jibril ? Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang memakan daging sesamanya dan mencela kehormatan orang'". (Sunan Abu Dawud 13: 4232).
Orang yang mengghibah itu sejatinya telah berbuat kezhaliman, karena dengan perbuatannya itu ia telah merobek-robek kehormatan orang lain. Sehingga nanti di akhirat kabaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang telah didzhaliminya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bertanya, "Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu ?" Para sahabat menjawab, "Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta benda". Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala salat, puasa, dan zakat. Namun ia pun datang , sementara ia pernah mencaci orang ini, menuduh berzina orang ini, memakan harta orang ini, mengalirkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka, diberikanlah (kepada orang-orang yang dizhalimi) ini dari kebaikan-kebaikannya, ini dari kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis, maka diambillah dosa-dosa mereka (orang-orang yang dizhalimi) lalu dilemparkan kepadanya kemudian ia pun dilemparkan ke dalam neraka". (HR. Muslim).
Oleh karena itu, dapat difahami jika di antara ulama salaf, ketika diberi tahu bahwa ia telah dighibah oleh orang lain, maka ia akan mengirimkan hadiah kepada orang tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Setelah mengetahui bahwa hukum ghibah itu haram dan hukumannya pun begitu berat, mari kita belajar untuk menahan lidah agar hanya mengucpkan kata-kata yang baik atau lebih baik diam. Wallahu a'lam.

Komentar
Posting Komentar