JALAN PUN MEMPUNYAI HAK

 

                                   Pixabay


BUKAN hanya suami atau isteri yang mempunyai hak dari pasangannya, atau anak dari orang tuanya dan sebaliknya , ternyata jalan pun mempunyai hak.


Apa saja hak jalan itu ? Abu Said al Khudri menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,  "Jauhilah oleh kalian duduk- duduk di tepi jalan". Para sahabat bekkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak ada pilihan lain kecuali tempat ini". Beliau bersabda, "Jika kalian enggan untuk meninggalkannya, maka berikanlah hak jalan". Mereka bertanya, "Apa saja haknya?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan,  menahan gangguan, menjawab salam, mengajak kepada kebaikan, serta mencegah dari kemungkaran", (HR. Al Bukhari, Muslim).


Para sahabat, karena sempitnya rumah-rumah mereka dan di dalamnya terdapat para wanita, mereka memilih untuk berkumpul dan bercengkrama di tepi jalan. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang mereka melakukan hal itu. Namun,  karena tidak ada lagi tempat untuk berkumpul, para sahabat merasa keberatan dengan larangan Rasulullah tersebut.


Memahami kondisi mereka, beliau memberikan dispensasi, namun dengan syarat mereka memperhatikan hak-hak jalan. Berdasarkan hadis di atas, hak-hak jalan itu adalah sebagai berikut ;


Pertama, menundukkan pandangan. Artinya menjaga pandangan dari para wanita yang lalu lalang,  tidak memperhatikan orang-orang yang lewat kemudian mengomentari kekurangannya.


Kedua, menahan gangguan. Artinya, keberadaan mereka di tepi jalan tidak menimbulkan gangguan bagi orang-orang yang lewat. Termasuk ke dalam menahan gangguan ini adalah tidak menggunjing orang-orang yang lewat, merendahkan mereka, atau mempersempit jalan sehingga mempersulit akses untuk lewat.


Ketiga, wajib menjawab salam, karena memulai salam itu disunnahkan bagi orang yang lewat kepada orang yang duduk, dan menjawab salam itu hukumnya wajib.


Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Hendaklah yang kecil memberi salam kepada orang yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam kepada orang yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam kepada yang lebih banyak". (Muttafaq alaih).


Keempat, melakukan amar makruf (memerintahkan atau mengajak pada kebaikan) dan nahyi munkar (mencegah kemunkatan).


Dalam riwayat yang lain terdapat beberapa tambahan, seperti menunjukkan jalan bagi orang yang kebingungan, memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, menolong orang yang dizhalimi, dan membawakan barang bawaan.


Meskipun larangan dalam hadis di atas tidak sampai jatuh pada hukum haram, namun  sebaiknya duduk-duduk bercengkrama di pinggir jalan itu dijauhi. Di antara hikmah dari larangan ini adalah dikhawatirkan munculnya fitnah sehingga hak-hak Allah dan kaum muslimin dilanggar.  Wallahu a'lam


Referensi :

Syarah Kitab al Jami, Abdullah Bin Abdurrahman Al Bassam

Syarah Shahih Muslim an Nawawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERSABAR TANPA BATAS

AMBISI HARTA BERBUAH SURGA

TETAP BERKARYA DI MASA TUA